Revisi UU Minerba Tak Pengaruhi Pendapatan Daerah
TANJUNG SELOR, narahubung.id – Pasca disahkannya perubahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) alias UU Minerba pada 15 Mei lalu, pengelolaan Minerba di Indonesia kini memasuki babak baru.
Anggota Komisi VII DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kaltara, Arkanata Akram mengatakan, perubahan UU Minerba diperlukan lantaran aturan tersebut belum menjawab permasalahan penyelenggaraan pertambangan.
Terkait penguasaan Minerba kata Arka, Pemerintah dan DPR menyepakati penguasaan Minerba diselenggarakan oleh pemerintah pusat melalui fungsi kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan dan pengawasan.
Meski kewenangan pengelolaan pertambangan diselenggarakan oleh pemerintah pusat, tetap ada pengaturan, bahwa terdapat jenis perizinan yang akan didelegasikan ke pemerintah daerah. Seperti izin bantuan skala kecil dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Jadi itu tidak memperpanjang birokrasi. Niat Undang-undang ini mempersingkat birokrasi. Agar investasi dari luar melalui satu pintu,” jelasnya, Rabu (5/8/2020).
Arka menyebut revisi UU Minerba juga tidak akan mempengaruhi pendapatan daerah yang berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH). “Tidak akan berpengaruh ke daerah,” katanya.
Arka berharap, kedepan revisi UU Minerba dapat memberikan dampak positif yang signifikan terutama untuk perkembangan ekonomi Kaltara.
“Mengenai perubahan yang terjadi, harapannya agar perekonomian menjadi lebih baik,” harap dia.
Secara prinsip kelembagaan, kalangan parlemen sudah menyetujui revisi UU Minerba. Oleh karenanya, Komisi VII tinggal mengawasi jalannya aturan sesuai yang disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR.
“Selama Undang-undang itu sudah disahkan, yang bisa dilakukan adalah melaksanakan Undang-undang itu. Meskipun menimbulkan gejolak, kami yakin bisa berdampak baik untuk masyarakat,” pungasknya. (dc/nr)