Rombengan Pilihan Belanja Pakaian Sejak Puluhan Tahun
narahubung.id – Beberapa waktu lalu, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) menyebut bahwa, Impor pakaian bekas atau aktivitas thrifting dapat membahayakan keberlangsungan industri tekstil nasional dan produknya juga bisa berdampak buruk pada kesehatan penggunanya.
Dalam hal ini, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, Malaysia sejak puluhan tahun lalu kerap kali menjadi jalur distribusi pakaian bekas atau masyarakat Kaltara biasa menyebutnya Roma (Rombengan Malaysia) tersebut dan pilihan masyarakat dalam berbelanja pakaian.
“Kalau kita mau balik lagi ya diluar aturan, sudah puluhan tahun kok masyarakat kita (Kaltara) menggunakan itu (pakaian bekas),” kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kalimantan Utara, Hasriyani kepada awak media saat mengadiri kegiatan Misi Perdagangan Jawa Timur dan Kaltara di Hotel Tarakan Plaza, Senin (20/3/2023).
Lalu, terkait statement Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan beberapa waktu lalu, yang menyebut penggunaan pakaian bekas dari aktivitas thrifting tersebut beresiko terkena penyakit kulit, ia menyebut belum pernah mendengar masyarakat yang terkena penyakit dari penggunaan pakaian bekas tersebut.
“Ada tidak yang pernah dengar badannya terkena apa gitu?, Tidak ada kan. Karena mereka londri, mereka cuci begitu sampai. Tidak langsung mereka pakai,” ucapnya.
Bahkan, ia menyebut beberapa alasan masyarakat perbatasan memilih untuk mengenakan pakaian bekas tersebut dan mememinta ketegasan dari pihak-pihak berwenang dalam menegakkan aturan.
“Dan itu barang branded loh, secara aspek ekonomi itu membantu masyarakat yang menegah kebawah, jangankan menengah kebawah, yang punya duit aja senang kok, bahkan mereka membuka untuk membeli membuka sendiri. Jadi, sebaik apapun regulasi aturan, kita sudah tau, regulasi sudah bagus. Kalau tidak ada ketegasan percuma,” bebernya.
Hasriyani menjelaskan, Menurut Undang-undang perdagangan dan Undang-undang perlindungan konsumen, Ballpres atau pakain bekas itu dilarang. Artinya, barang impor mengharuskan barang yang baru, sedangkan barang bekas ada aturannya.
“Sebenarnya dari undangan-undangan perlindungan konsumen dan undang-undang perdagangan, salah satunya ballpress itu dilarang. Cuman, gimana ya. Sekarang begini, semua juga ada larangan. Intinya, kalau barang impor itu harus barang baru, barang bekas boleh tapi ada aturannya. Kalau pakaian itu jelas dilarang dan tidak boleh,” tutupnya. (rhl/nr)