Sabu 3,1 Kg Tangkapan Juni Hingga Desember, Dimusnahkan

narahubung.id – Polres Bulungan memusnahkan barang bukti sabu seberat 3,1 Kg lebih hasil tangkapan selama enam bulan.

Barang haram yang dimusnahkan merupakan hasil kerja Sat Narkoba Polres Bulungan mulai dari Juni hingga Desember 2021.

“Pemusnahan barang bukti 3,1 Kg lebih ini untuk 5 kasus, dan yang terbesar merupakan penangkapan 2,8 Kg diwilayah Bulungan pada bulan November kemaren,” jelas Kompol William kepada narahubung.id.

Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona Siregar melalui Wakil Kapolres Bulungan Kompol William Wilman Sitorus mengatakan hal ini merupakan langkah tegas Polres Bulungan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bulungan.

Kompol William jg menyebutkan pemusnahan tersebut untuk proses lanjutan para tersangka di Pengadilan.

“Kalau yang kemaren belum untuk vonis, cuman telah P21 tinggal jalannya persidangan aja, kalau untuk BB di persidangan kita telah menyiapkan beberapa sample, dan tidak banyak menurut undang-undang,” ungkapnya.

Kompol William mengatakan bahwa pemusnahan 3,173,72 gram tersebut merupakan milik 5 tersangka yang di ungkap dari bulan Juni hingga Desember.

Pada 29 Agustus 2021 telah diamankan pria bernama Arifin Hasyim (42) di Jalan Padat Karya Gang Walet RT 05 Rw 02 Desa Tideng Pale Timur Kecamatan Sesayap Kabupaten Tana Tidung, barang bukti milik seberat 7,97 gram.

Kemudian tersangka bernama Samri alias Piter (35) tanggal 7 September 2021 di Jalan Aki Balak Gang Salak RT 56 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Tarakan Barat Kota. Sabu yang dimiliki sebanyak 37,93 gram.

Pada 18 September 2021, lokasi kejadian Jalan Cik Ditiro Gang Idaman Kelurahan Tanjung Selor Hulu Bulungan telah diamankan juga pelaku bernama Adi Bullak alias Botak (39) warga Kelurahan Selumit Pantai Kecamatan Tarakan Tengah, Barang Bukti sabu miliknya seberat 2752,55 gram

Tanggal 29 September 2021, tempat kejadian perkara Mess PT BCAP Jalan Poros Desa Tanah Kuning Kecamatan Tanjung Palas Timur Barang Bukti sabu seberat 5,67 gram diamankan, tersangkanya Tasmin alias Mama Anto (47) warga Desa Binai RT 03 Kecamatan Tanjung Palas Timur.

Serta penangkapan di tanggal 12 Oktober 2021, TKP Jalan Ahmad Yani tepatnya depan Puskesmas Sekatak Buji Kecamatan Sekatak dengan barang bukti sabu yang diamankan seberat 380,85 gram milik Bartholomeus Pamaru (31) warga Jalan Juata Harapan Kecamatan Tarakan Barat.

William Wilman Sitorus juga mengatakan bahwa Polres Bulungan bersama aparat pemerintah daerah dan masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba.

” Demi sama-sama memutus mata rantai pengedaran narkoba di Bulungan, kami akan besinergi demgam aparat pemerintah daerah dan masyarakat, sehingga mendukung pembangunan nasional, baik secara fisik maupun sumber daya manusia,” katanya.

Ia juga mengungkapkan demi mewujudkan program pemerintah Indonesia sehat tahun 2022.

” Untuk mewujudkan dan secara khusus untuk menurunnya tingkat lifalensi atau kecanduan pengguna narkotika di Kabupaten Bulungan yang telah melibatkan anak-anak dibawah umur, kami terus berupaya membatasi ruang peredaran narkotika,” pungkasnya. (rhl/nr)

Berita Lain