Sabu Seberat 2,6 Kg Milik Jaringan Internasional Dimusnahkan
narahubung.id – Polres Tarakan menggelar pemusnahan barang bukti (BB) sabu seberat 2.697,94 gram atau sekitar 2,6 kg, Kamis (16/03/2023). Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan dengan cara dilarutkan kedalam air.
Adapun pemusnahan sabu ini Hasil pengungkapan laporan kepolisian nomor LP/A/08/II/2023/SPKT/Satresnarkoba/Polres Tarakan/Polda Kaltara pertanggal 21 Februari 2023. Diduga Kuat sabu ini merupakan milik jaringan Internasional. Sebab, berasal dari negeri jiran Malaysia.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar yang memimpin pemusnahan mengatakan, sebelumnya BB sabu diamankan sebanyak 2.699,15 gram atau nyaris mencapai 2,7 kg. Dan total yang dimusnahkan hari ini sebanyak 2,6 kg dan sisanya 1,5 gram untuk kepentingan persidangan, dan disisihkan juga 0,15 gram untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium.
“Tersangkanya berinisial FN alias BS(46) dan B (29) kemudian kita sudah mendapatkan ketetapan Kejari nomor 16 1 Maret tahun 2023 dań ini merupakan bent transparansi dålam mengelola barang bukti khuusnya narkotika,” kata AKBP Ronaldo kepada awak media, Kamis (16/03/2023).
Mantan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat tersebut juga mengungkapkan bahwa masih ada DPO yang saat ini masih dikejar oleh timnya.
“Informasi dari tim kami dilapangan, masih dicari keberadaan orang ini. Identitasnya sudah kita ketahui dari hasil pemeriksaan kedua tersangka,” ungkapnya.
Ia mengakui bahwa kendala timnya dalam mengungkap keberadaan pelaku narkotika jenis sabu ini saat berada ke wilayah pertambakan.
“Pengalaman saya saat jadi Kapolres di Bulungan juga seperti itu, jadi modus mereka itu setelah melewati perbatasan masuknya itu tidak langsung ke kota, tapi di sembunyikan dulu ke tambak-tambak. Sementara kita liat keluasan tambak di wilayah Kaltara ini,” bebernya.
Dalam hal ini, Pria lulusan Akpol tahun 2003 ini memberi edukasi soal pengelolaan BB khususnya narkotika menurut undang-undang.
“Setelah ditemukan, diamankan, ada disisihkan untuk pembuktian di pengadilan, dan yang lainnya dimusnahkan. Ini adalah tahapannya. Saya kira masyarakat juga bisa melihat langsung prosesnya, tapi sudah ada teman-teman media yang mewakilkan,” tutupnya.
Adapun pemusnahan juga dihadiri oleh Kepala BNNK Tarakan, Agus Sutanto bersama perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Tarakan, Pengadilan Negeri Tarakan dan juga pihak Labkesda. (nr/rhl)