Selundupkan Sabu Lewat Anus, Pelaku Jaringan Indonesia-Malaysia Ditangkap
TANJUNG SELOR, narahubung.id – Direktorat Narkoba Polda Kaltara berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu jaringan Indonesia-Malaysia.
Diketahui, tersangka dengan inisial AS dan NW memasukan barang haram tersebut melalui lubang anusnya.
“Kasus ini cukup unik karena pada kedua pelaku kita amankan, anggota kami tidak menemukan barangnya (sabu-sabu). Tapi setelah kita periksa secara intensif, akhirnya keduanya mengakui bahwa barangnya disimpan didalam anus,” kata Dir Narkoba Polda Kombes Pol Agus Yulianto melalui Wadir Resnarkoba Polda Kaltara AKBP Dani Arianto, Rabu (12/8).
Pengungkapan itu, kata Dani berawal dari informasi yang didapatkan kepolisian pada Kamis (30/7) tentang peredaran narkoba. Pada saat itu, kepolisian mendapatkan laporan jika ada dua orang yang mencurigakan melintas di Jalan Jembatan Bongkok, Kelurahan Karang Anyar, Kota Tarakan.
Saat melihat kedua pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan, kepolisian langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan. Disitulah, kata Dani, pihaknya merasa aneh karena barang bukti berupa sabu ternyata tak ditemukan dari badan warga Provinsi Sulteng tersebut.
“Awalnya dia (kedua pelaku) tidak mau mengaku. Tapi kita periksa secara intensif, akhirnya mereka mengaku kalau barangnya disimpan didalam anus. Makanya langsung kita bawa ke RSUD Tarakan untuk mengeluarkan barangnya dari dalam anusnya,” jelasnya.
Setelah mengeluarkan barang haram itu, kepolisian akhirnya berhasil mengamankan sabu enam bungkus, masing-masing dari pelaku AS tiga bungkus dan NW tiga bungkus. Saat diintrogasi lebih dalam, keduanya mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang berada di Tawau, Malaysia.
Kedua pelaku memang kerap meloloskan barang haram itu dari Tawau, Malaysia menuju Provinsi Sulteng. Dari pengakuannya, AS sudah 9 kali meloloskan barang haram itu dengan modus yang sama.
“Sementara si NW ini, baru tujuh kali. Tapi sama-sama menyimpan barangnya di anus kalau mau ke Sulteng. Jadi sudah sering memang dia bawa sabu dari Tawau, ke Tarakan lalu naik pesawat menuju Sulteng,” jelasnya.
Sementara itu salah satu pelaku berinisial AS mengaku mendapat imbalan sebesar Rp 10 juta sekali mengantar barang haram itu dari Tawau ke Sulteng. Setiap kali mengantar barang haram tersebut, ia mengaku selalu menyembunyikannya didalam anus.
“Idenya diberitahu oleh teman saya (di Palu). Memang awalnya sakit, tapi karena sudah sering sudah mudah dan enak. Saya paksa masuk (kedalam anus), dan keluarkan dengan cara minum air saja,” ungkapnya.
Sementara itu, kepolisian masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Kepolisian sudah menetapkan satu orang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial PA yang berada di Palu. Sementara kedua pelaku ini akan dikenakan pasal 114 (2) Subsider pasal 112 (2) Junto pasal 132 (1) UU nomor 35 tahun 2009. (dc/nr)