Sidang Briptu Hasbudi Hadirkan 4 Saksi
narahubung.id – Sidang kedua perkara Tambang Emas Illegal yang melibatkan oknum polisi Briptu Hasbudi dihadiri masyarakat dan keluarga. Sidang yang digelar untuk memeriksa alat bukti Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini menghadirkan 4 saksi.
Namun, karena kendala mati listrik di daerah Tanjung Selor, pihak majelis hakim menskors sidang dan baru memeriksa 2 Saksi. Yakni saksi dari pihak kepolisian dan dari warga.
“Hari ini, sesuai jadwal persidangan dalam pemeriksaan alat bukti penuntut umum yang dihadirkan hari ini ada 4 saksi dan yang baru diperiksa itu baru 2 saksi. Jadi, nanti kita lihat kondisinya bagaimana, apakah sidang dilanjut atau ditunda,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN), Mifta Holis Nasution kepada narahubung.id, Kamis (4/8/2022).
Dari keterangan saksi pada sidang hari ini, pihak PN enggan berkomentar lebih lanjut. Hal tersebut, agar majelis hakim bisa memutuskan dan mempertimbanhkan secara arif dan bijaksana.
“Saya tidak bisa mengomentari lebih lanjut, karena nanti diputuskan hakim dalam putusannya dan dipertimbangkan secara arif dan bijaksana. Kalau soal pengunjung yang ramai, ya karena perkara ini menarik perhatian masyarakat ya konsekuensinya demikian,” jelasnya.
Namun, sesuai kalender melihat jadwal persidangan selanjutnya itu di hari, Senin (8/8/2022), persidangannya masih dalam pembuktian dari penuntut umum.
“Kalau berkas dilimpahkan ke pengadilan itu pasti sudah lengkap, dari BAP, dakwaan, dan lain-lainnya,” ucapnya.
Selanjutnya, mengenai pembagian pemeriksaan terhadap saksi di persidangan, pihaknya nanti akan menyesuaikan agenda persidangan.
“Kalau misalanya saksi itu ada 5, sesuai hukum acara diperiksa secara satu per satu. Agar, fungsinya para saksi itu tidak saling menyesuaikan keterangannya. Nanti dilihat dipersidangan, relevan gak kesaksiannya,” ujarnya.
Mengenai materi pokok dari isi persidangan, PN Tanjung Selor tidak akan memberikan komentar lebih banyak. Hal tersebut karena nanti akan dipertimbangkan secara lengkap utuhdan secara cermat terlebih dahulu.
“Tapi, mengenai materi pokok dari isi persidangan, pengadilan bahkan majelis hakim saya rasa tidak akan memberikan komentar lebih banyak, karena nanti akan dipertimbangkan secara lengkap utuh, secara cermat juga didalam putusannya yang dipilih sebagai fakta-fakta hukum,” pungkasnya. (rhl/nr)