Sidang Pembacaan Tuntutan Hasbudi Ditunda
narahubung.id – Kasus pertambangan emas illegal di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan yang melibatkan oknum polisi Briptu Hasbudi akan memasuki sidang pembacaan tuntutan. Namun, hal tersebut bata karena Kejari Bulungan Belum siap dengan surat tuntutannya.
Juru Bicara (Jubir) PN Tanjung Selor Kelas 1B, Miftah Kholis Nasution mengatakan, pembacaan sidang tuntutan dijadwalkan hari ini, Senin (5/9/2022). Namun, karena JPU belum siap akhirnya proses persidangan ditunda.
“Majelis hakim memberikan waktu kepada JPU untuk menyiapkan surat tuntutan dua hari sampai 7 September,” kata Miftah, Senin (5/9/2022).
Kemudian, untuk sidang pembelaan (pleidoi) oleh terdakwa dijadwalkan 12 September mendatang. Manjelis hakim juga akan memberikan hak yang sama kepada Hasbudi apabila belum siap.
“Tidak ada yang kita bedakan. Hak yang sama akan diberikan kepada terdakwa,” ungkapnya.
Sementara itu, JPU Kejari Bulungan, Rahmatullah Aryadi mengatakan, untuk tambahan waktu yang diberikan oleh mejelis hakim. JPU akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyiapkan surat tuntutan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
“Kita upayakan semaksimal mungkin 7 September sidang pembacaan tuntutan sudah bisa dilakukan,” ujarnya.
Aryadi mengatakan, Secara berjenjang, Kejari Bulungan telah berkoordinasi dengan Kejati Kaltim.
“Untuk rencana tuntutan (rentut) sudah kami sampaikan ke Kejati sejak 30 Agustus lalu. Artinya, secara administrasi sudah dilalui secara berjenjang,” ungkapnya.
Selain Hasbudu, sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga orang terdakwa lainnya dengan kasus yang sama juga belum dibacakan oleh JPU.
“Insyaallah, pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa ini akan dibacakan bersamaan dengan Hasbudi (7 September),” bebernya.
Menyoal runtut JPU terhadap terdakwa, Aryadi enggan untuk berkomentar lebih lanjut terkait hal tersebut.
“Kalau runtut saya belum bisa sampaikan karena itu rahasia negara,” tegasnya.
Untuk terdakwa, disangkakan dengan Pasal 158 juncto pasal 35 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau Pasal 158 juncto Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba juncto Pasal 56 ayat 1 KUHAP dan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba juncto Pasal 55 ayat 1 KUHAP.
“Ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” pungkasnya. (rhl/nr)