Sidang Perdana Pencemaran Nama Baik Gubernur Ditunda
TANJUNG SELOR, narahubung.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor menunda sidang perdana dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Gubernur Kaltara Irianto Lambrie.
Sidang ditunda lantaran Iwan Setiawan selaku terdakwa belum menerima salinan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sidang hari ini ditunda sampai minggu depan, yakni Senin tanggal 15 Februari 2021. Untuk itu penasehat hukum silahkan berkoordinasi dengan JPU untuk salinan dakwaan,” ujar Hakim Ketua, Fajar Nuriawan, Senin (8/2/2021).
Sementara itu JPU Kejari Bulungan, Danu Bagus Pratama mengungkapkan, kendala pemberian salinan berkas dakwaan kepada terdakwa itu dikarenakan posisi terdakwa tidak berada di Tanjung Selor, melainkan di Kota Tarakan. Meskipun pihaknya telah menyiapkan salinan dakwaan itu saat perdana, namun Majelis Hakmi tetap meminta agar sidang perdana tersebut ditunda pada pekan depan.
“Kan terdakwa (Iwan Setiawan) ada di Tarakan. Kita juga sudah menerima surat, kalau dia itu ada kegiatan pada saat kita akan menyerahkan salinan ini. Makanya baru kita akan serahkan hari ini, sekaligus juga untuk sidang perdana. Kalau untuk file-nya sudah dibaca hanya resminya belum didapat. Tapi karena ini permintaan hakim, yah tidak apa-apa,” ujarnya.
Karena sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ditunda, Danu tak mempersiapkan untuk menyambut sidang selanjutnya. Ia hanya akan fokus pada sidang selanjutnya dengan agenda yang sama. Sementara salinan dakwaan itu, kata dia, langsung diserahkan kepada terdakwa dan para penasehat hukumnya.
“Kita tidak ada persiapan. Kita tunggu hasil sidang pembacaan dakwaan aja nanti. Nanti dilihat, apakah (terdakwa) menerima atau eksepsi, itu kita lihat sidang nanti,” (dc/nr)