SKB 4 Menteri, Vaksinasi Bukan Syarat Utama PTM
narahubung.id – Kegiatan Pendidikan Tatap Muka (PTM) terbatas 2022 dimulai sejak bulan Januari ini dan dilakukan menurut level PPKM masing-masing wilayah. Ketentuannya juga sudah dikeluarkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Dari ketentuan SKB 4 Menteri tersebut vaksinasi bukan menjadi syarat utama melaksanakan PTM untuk siswa-siswi yang akan bersekolah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdik) Bulungan, Suparmin Setto tetap mendorong vaksinasi untuk anak usia 6-11 Tahun di Bulungan meskipun bukan menjadi syarat utama PTM.
“Menurut SKB 4 Menteri vaksinasi bukan menjadi syarat utama PTM, tetapi kita tetap mendorong agar semua tetap vaksin, mulai dari tenaga pengajar hingga siswa,” katanya kepada narahubung.id, Rabu (6/1/2021).
Ia juga menyebut dalam minggu ini masih akan terus menyusun surat edaran turunan daripada SKB 4 Menteri untuk melaksanakan PTM 100% di Bulungan.
“Insya Allah dalam minggu-minggu ini kita akan menyusun surat edarannya turunan dari SKB 4 Menteri itu kita detail kan lagi, sekalian kita sosialisasikan juga agar tidak salah persepsi,”jelasnya.
Ia juga mengungkapkan kesiapan 80% target vaksinasi tenaga pendidik menjadi hal yang penting, bahkan harus mencapai 100%.
“Yang penting itu adalah 80% harus kesiapan daripada pendidiknya yang sudah harus divaksin, bahkan sampai 100% dan itu kata kuncinya, tidak di syarat kan untuk siswa,”ungkapnya.
Ia menerangkan menurut dasbord kementerian di dalam aplikasi sistem tenaga pendidik di Bulungan telah di vaksin sekitar 80% dan siap PTM 100%.
“Vaksinasi tenaga pendidik kita telah mencapai 80%, dan siap PTM 100%, adapun siswa SMP juga telah mencapai 80% tinggal siswa SD yang kita kejar,”pungkasnya. (rhl/nr)