Soal Dugaan Jual Beli Jabatan PNS, Polisi Tunggu Kelengkapan Dokumen
narahubung.id – Polisi terus mengusut kasus dugaan jual beli jabatan yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kaltara.
Ditreskrimsus Polda Kaltara yang menangani laporan tersebut menyayangkan pelapor tidak melakukan silent operation atau secara tertutup agar pihaknya bisa melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Saya sebenarnya lebih senang laporan ini dilakukan secara tertutup, baru kita lakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Nah, kalau ramai seperti ini mudah-mudahan pembuktiannya tidak sulit ya,” kata Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan kepada narahuhung.id, Rabu (3/8/2022).
Terbaru, jajaran Polda Kaltara mengaku masih perlu melakukan sejumlah pendalaman terkait laporan yang menggemparkan masyarakat tersebut. Salah satunya soal dokumen pendukung yang harus segera dilengkapi oleh pelapor.
“Karena, kemaren dari pelapor itu saya suruh lengkapi untuk beberapa dokumen-dokumen yang mendukung dari laporannya,” tukasnya.
Dalam laporan jual beli jabatan ini, menurut pengalaman Kombes Pol Hendy, penilaian dalam mempermudah proses pembuktian itu sebaiknya harus OTT.
“Tapi kita upayakan maksimal untuk pembuktian, sekarang masih tahap dimana saya meminta kepada pelapor untuk melengkapi dokumen-dokumen pendukung dari pengaduan itu sendiri,” jelasnya.
Mantan penyidik KPK ini menyebut bahwa, dalam pelaporan jual beli jabatan ini pembuktiannya tidak mudah, karena ada dua sisi unsur mens rea. Yakni, niatnya pada siapa, terus kemudian ada perbuatan yang telah dilakukan atau yang akan dilakukan itu beda.
“Makanya, sebetulnya saya pribadi ini senang ada laporan begini, karena background saya kan pada OTT sudah lama. Seandainya saja ini diam-diam kemaren, saya lebih enak untuk mematangkannya, soft banget,” ucapnya.
Pada laporan ini, ia menyebut semuanya tergantung pada bahan apa yang dimiliki pelapor. Saat ini pihaknya menunggu kelengkapan dokumen-dokumen dari pelapor.
“Jadi, ketika pelapor melaporkan ke kita dia harus punya pendukung yang memperkuat apa yang dilaporkan. Jangan sampai pelapor ini berasumsi begini, tapi tidak ada data pendukung,” pungkasnya. (rhl/nr)