Soal PP Royalti Lagu, Ini Hak Musisi yang Harus Kamu Tahu
narahubung.id – Salah satu hak para musisi adalah menerima royalti dari karya yang dibuat. Royalti dalam hal musik secara sederhana dapat diartikan sebagai kompensasi yang diterima pemegang hak cipta dan hak terkait atas pemberian lisensi untuk menggunakan sebuah karya lagu oleh penerima lisensi.
Dan jika kamu berpikir bahwa royalti itu hanya dari penjualan rilisan fisik, adsense YouTube, atau sharing dari digital streaming platform, kamu salah.
Karena ternyata ada sangat banyak jenis-jenis royalti yang bisa dterima oleh musisi, baik royalti fisik maupun digital. Sesungguhnya ini bukanlah hal baru dan sudah berlangsung sejak lama, terutama di negara-negara yang industri musiknya sudah lebih mapan.
Salah satu jenis royalti yang bisa kita dapatkan adalah royalti performing rights yang merupakan bagian dari “Hak Terkait” yang diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Hak Terkait” adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak ekslusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
Sementara performing rights atau “Hak Menampilkan” untuk “Hak Terkait” adalah sebuah hak yang dimiliki oleh musisi dan penyanyi atas karya mereka yang nyata dan medium rekam, seperti vinyl, CD, kaset, maupun digital.
Jadi, jika seorang musisi atau penyanyi yang karyanya telah dipakai atau ditampilkan untuk berbagai keperluan oleh pengguna, maka mereka berhak mendapatkan hak ekonomi dari situ.
Gampangnya, setiap kali lagu musisi dimainkan atau diputar di publik, maka musisi mendapat royalti. Apakah itu diputar di cafe, lobi hotel, salon, bioskop atau bahkan di-cover oleh band lain di pertunjukan live, musisi berhak atas royalti performing rights.
Siapa yang bayar? tentunya pihak yang paling diuntungkan, yakni pemiliki cafe, restoran, karaoke, promotor/penyelenggara even dan lain sebagainya.
Jadi, ketika suatu band memainkan lagu artis lain dalam pertunjukannya, maka si pemilik acara wajib membayar royalti. Pertimbangannya, karena lagu yang disiarkan, orang-orang jadi datang ke tempat itu, atau acaranya jadi laku dan punya value.
Coba bayangkan suatu cafe tanpa ada musik. Pasti krik krik. Nah, itu hebatnya musik. Bisa memberikan sebuah experience dan nilai lebih pada sebuah usaha atau kegiatan. Karenanya para pengguna karya wajib membayar hak atas penggunaan karya, toh dari situ mendatangkan banyak potensi ekonomi dalam usaha atau even mereka.
Pertanyaannya, bagaimana musisi mendapatkan hak performing rights tersebut?
Gampang. Yang pasti, para musisi tak perlu keliling cafe, hotel, nonton TV atau mendengar radio 24 jam untuk mengetahui berapa kali karya mereka diputar. Mereka cukup memberikan kuasa kepada Lembaga Manajemen Kolektif Hak Terkait. Mereka yang bakal memungut serta menyalurkan royalti itu.
PP Royalti Musik dan Lagu Belum Sasar Platform Digital
Terbitnya Peraturan Pemerintah tentang tentang Royalti Musik dan Lagu disambut baik oleh kalangan musisi. Meski dinilai terlambat, namun aturan tersebut diharapkan bisa memperkuat penagihan dan pendistribusian royalti yang selama ini aturannya dinilai belum terlalu kuat.
Dengan keluarnya PP ini maka aturan-aturan yang selama ini hanya sebatas aturan Menteri ini naik tingkat. Otomatis dasar hukum untuk melakukan pemungutan dan pendistribusian jadi lebih kuat.
Sejak Undang-Undang Nomor 28 tentang Hak Cipta terbit 2014, seharusnya PP ini terbit dua tahun setelah. Namun baru 7 tahun kemudian aturan turunan ini terbit. Selama masa kekosongan itu, aturan royalti baru ada di tingkat Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang baru terbit pada 2016.
Ihwal materi peraturan pemerintah, yang menjadi sorotan ialah tentang belum adanya platform digital yang diatur. Pada Pasal 3 yang diberi kewajiban untuk bayar royalti itu baru usaha-usaha konvensional seperti restoran, kafe, hotel, karaoke, konser musik, televisi, hingga radio. Tapi yang belum dimasukkan adalah layanan digital seperti Spotify hingga YouTube.
Meski begitu, dalam satu ayat di PP itu memungkinkan adanya penambahan subjek-subjek penagihan royalti baru yang nanti akan diatur melalui Peraturan Menteri.
Saat ini masalah utama dari perusahaan multi nasional ini seperti Spotify, YouTube oleh Google, dan iTunes oleh Apple adalah keberadaannya di Indonesia yang masih dianggap abu-abu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani bahkan sempat menyatakan kesulitan dalam mengejar kewajiban pajak dari perusahaan-perusahaan tersebut. Masalah yang sama, mungkin saja terjadi jika aturan royalti diterapkan pada Spotify, YouTube, hingga iTunes. (nr)