Soal Tarif PCR Rp 300 Ribu, Bulungan Tunggu Instruksi Resmi
narahubung.id – Perintah Presiden Jokowi agar tarif tes Polymerase Chain Reaction (PCR) diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku 3×24 jam masih belum bisa diterapkan di Kaltara.
Bupati Bulungan, Syarwani mengatakan, apa yang diberlakukan di wilayah Bulungan tetap harus mengikuti arahan dari pemerintah pusat. Sebab, arahan dari Presiden tersebut belum bersifat resmi.
“Ya kita tetap mengikuti arahan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, dan itu memang belum ada laporan juga dari teman-teman Dinas Kesehatan untuk tindak lanjut dari PCR yang ada di Dinas maupun dilakukan secara swasta. Tapi kalau memang itu menjadi keputusan secara nasional, itu akan menjadi standar untuk pelaksanaannya nanti,”jelas Syarwani saat ditemui narahubung.id, Rabu (27/10/2021).
Sementara itu ditempat berbeda, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulungan, Imam Sujono mengungkapkan, wacana penurunan tarif PCR erat kaitannya layanan di klinik-klinik swasta. Dinkes sebagai leading sektor hanya mengimbau saja.
“Sebetulnya ini banyak keterkaitannya dengan swasta, kita sebagai Dinas Kesehatan hanya pengimbau dan mengikuti ketentuan itu, untuk standarnya yang sekarang ini kan Rp 525 Ribu, tapi dalam kenyataan dilapangan masih ada klinik yang memberlakukan harga Rp 900 ribu lebih,” bebernya.
Dinkes kata Imam, tetap menunggu arahan dari pemerintah mengenai standar pemberlakuan harga yang di wacanakan turun menjadi Rp 300 ribu.
Sementara jika masih ada oknum yang mamatok harga diatas harga standar, maka itu menjadi ranah penegak hukum.
“Untuk masalah klinik yang masih memberlakukan harga Rp 900 Ribu lebih, kita serahkan ke pihak Polres maupun Polda yang akan menindak lanjutkan masalah tersebut,” tutupnya. (rhl/nr)