Sosok Dokter Lois
narahubung.id – Nama dr Lois seketika disoroti publik lantaran memberikan sebuah pernyataan yang kontroversial. Secara terang-terangan ia mengatakan tidak percaya COVID-19.
Bahkan dia menyebut kematian pasien yang terpapar COVID-19 akibat interaksi obat, ia juga secara terbuka menantang beberapa dokter yang menyangkal pernyataannya.
Setelah ramai jadi perbincangan, dr Lois akhirnya ditangkap oleh aparat Polda Metro Jaya, pada Minggu (11/7/2021).
Tak banyak yang tahu, dr Lois pernah bersekolah dan mengawali karirnya di Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara.
Dari informasi yang dihimpun narahubung.id, sebelum meneruskan kuliah pada salah satu universitas swasta di Jakarta, dr Lois lebih dulu menamatkan pendidikan menengah atas di Bumi Paguntaka -sebutan untuk Kota Tarakan.
Ia juga tercatat pernah membuka praktik dokter umum di kediamannya.
Dalam salah satu medsosnya, dr Lois mencantumkan anti aging medicine. Ini tak lepas dari keahliannya dibidang kecantikan. Maka tak heran kemudian ia sempat memiliki klinik kecantikan di Tarakan.
dr Lois kerap membagikan pemikirannya melalui medsos. Salah satunya melalui akun Twitter @LSowien. Ia juga menuliskan Covid-19 bukan virus corona di akun bio-nya.
Sebelum ditangkap, dr Lois juga hadir sebagai bintang tamu diacara Talk Show yang diunggah ke kanal YouTube Hotman Paris.
Saat Hotman Paris mengajukan pertanyaan tentang pendapat dr. Lois soal COVID-19, ia dengan lantang menjawab tak percaya sama sekali.
“Nggak, nggak percaya pak,” ujarnya kala itu.
Karena pernyataannya yang menimbulkan misinformasi hingga pro-kontra di masyarakat, dr Lois dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Hal itu disampaikan oleh dokter sekaligus aktivis Tirta Mandira Hudhi yang menyebutkan hari ini Senin, 12 Juli 2021 akan ada press rilis dari dr Lois.
“Press release terkait ibu lois dilakukan besok di @poldametrojaya , antara jam 13.00-16.00. Kalau cuaca mendukung. Kalo mendung yo reschedule,” tulis dr Tirta di akun Instagramnya, Minggu, 11 Juli 2021 malam.
Lalu, pada Senin, 12 Juli Polda Metro Jaya pun membenarkan telah mengamankan dr Lois yang kontroversi karena tidak percaya Corona. “Iya, sekarang sudah dilimpahkan ke Bareskrim,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Bareskrim Polri yang menangani kasus dugaan penyebaran hoax yang menjerat dr Lois karena pernyataannya soal ‘tidak percaya Corona’. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, tidak dilakukan penahanan terhadap dr Lois.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi. Ada sejumlah hal yang menjadi dasar pertimbangan hingga akhirnya diputuskan tidak dilakukan penahanan terhadap dr Lois.
Polisi menyebut dr Lois dijerat dengan pasal berlapis. Jeratan pasal itu membuat dr Lois terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
“Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” jelas Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun mengomentari penangkapan dr Lois Owien. Refly menyanyangkan hukum Indonesia yang begitu mudah menjerat orang yang memiliki perbedaan pendapat.
“Begitu mudahnya hukum itu dikenakan dengan orang yang berbeda pendapat, orang yang menyampaikan pikiran dan hati nuraninya,” katanya, dikutip dari kanal YouTube Refly Harun.
Tak hanya Refli, Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah juga angkat bicara soal penangkapan dr Lois.
Ia dengan lantang mengatakan tidak setuju dengan penangkapan dr Lois. Hal tersebut ia sampaikan melalui tulisan akun twitternya yang menanggapi cuitan dr. Tirta.
Awalnya dr. Tirta Mandira Hudhi menginformasikan bahwa kasus dr. Lois akan berpindah dan dilimpahkan. Yakni, dari ditangani Polda Metro Jaya, menjadi ditangani Mabes Polri.
Kasus ibu lois akan ditangani mabes polri, dilimpahkan dari Polda Metro Jaya. Sekian informasi.” cuit akun twitter @tirtha_hudhi dikutip Selasa (13/7/2021)
Beberapa jam kemudian, Fahri Hamzah terlihat membalas cuitan tersebut. Mantan Wakil Ketua DPR tersebut kemudian membantah penangkapan tersebut. Adapun hal ini lantaran dinilainya sebagai dibatasinya kebebasan berpendapat.
“Ini kalau sampai pengadilan seru kali ya. Hakim bisa banyak belajar. Saya gak setuju orang ditangkap untuk disuruh diam dan diajak damai. Tidak mendidik rakyat.” cuit Fahri Hamzah kepada dr Tirta, dalam akun twitter dikutip Selasa (13/7/2021). (*)
Naskah : Dicky
Grafis : J.O