Tak Direstui Menikah, Pria Ini Bunuh Ibu Kandung

narahubung.id – Polres Tarakan berhasil mengamankan MS (33), pria asal Kelurahan Juata, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, yang tega melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri. MS kesal lantaran sang ibu tidak merestui keinginannya untuk menikah.

MS membunuh Ibu kandungnya dengan cara menikam bagian dad, perut hingga punggung sebanyak sepuluh kali. Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dunia ditempat.

Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Aldi menjelaskan, sebelum kejadian, tersangka dan korban sempat berdebat. Perdebatan terkait tersangka yang meminta restu untuk menikah, namun tidak direstu oleh korban.

“Tersangka ini sebelumnya sempat berdebat dengan korban. Namun, mungkin karena penyampaian korban yang membuat tersangka kesal terkait keinginannya itu. Yang mana korban ini merupakan ibu kandungnya sendiri,” kata Iptu M. Aldi kepada narahubung.id, Selasa (13/9/2022).

Atas dasar kekesalannya itu, MS kemudian mengambil sebilah badik dengan ukuran panjang sekitar 20cm dan menjalankan aksinya setelah korban usai mandi.

“Atas dasar itu MS merasa emosi dan juga langsung seketika mengambil pisau menunggu ibunya selesai mandi. Kemudian, ibunya selesai mandi pada saat itu tersangka langsung melancarkan aksinya ini dengan menikam sebanyak sepuluh tusukan dengan menggunakan badik sepanjangan 20cm,” jelasnya.

Kemudian, arah dari tusukan yang dilayangkan oleh tersangka terhadap korban. Yakni, perut, dada, lengan sebelah kiri, di daerah pinggang dan punggung bagian belakang. Akibat kejadian tersebut, korban meninggal ditempat.

“Untuk arah tusukannya jelas, itu sepuluh tusukan kearah perut, dada, kemudian lengan sebelah kiri, di daerah pinggang, dan juga daerah punggung bagian belakang. Yang mana dari akibat perbuatannya tersebut korban langsung meninggal ditempat,” tegasnya.

Setelah kejadian tersebut, MS ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahan di Polres Tarakan. Terkait pemeriksaan, Satreskrim Tarakan akan melibatkan Psikolog dan Psikiater terkait hasil kesehatan jiwa tersangka.

“Kedepan, kami akan melibatkan psikolog psikiater, terkait dengan kesehatan mental pelaku. Karena, saat melakukan proses pemeriksaan kami didampingi oleh ahli, namun terpisah para ahli ini melakukan observasi untuk yang bersangkutan,” ucapnya.

Terkait informasi soal tersangka pernah mendapat perawatan kejiwaan di Rumah Sakit, Polres Tarakan hingga saat ini belum menerima surat tersebut.

“Untuk surat hingga saat ini pihak polres belum menerima, tapi kami mendapatkan informasi betul adanya. Kemaren saat tim melakukan olah TKP, kami juga ditunjukkan dimana lokasi pisaunya. Kemudian, saat melakukan BAP, tersangka kooperatif saja, dan pada saat kami ditanyakan dijawab dengan baik dan benar, tidak ada tanda-tanda ganggguan jiwa,” sebutnya.

Saat ini, pihaknya sudah memeriksa saksi sebanyak 7 orang. Diantaranya anggota yang mendatangi TKP pada saat itu, kemudian ketua RT dan masyarakat yang membantu mengamankan tersangka.

“Disisi lain kita juga sudah melakukan pemeriksaan kepada keluarga tersangka dan korban. Untuk calon yang ingin dinikahin itu belum ada,” pungkasnya.

Untuk memepertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 44 ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 Kuhp pidana sub pasal 351 ayat 3 kuhp pidana dengan ancaman 15 tahun penjara dan minimal 7 tahun penjara.

Berita Lain