Tak Koperatif, Polres Bulungan Seret Kepala Teknik Tambang PT PMJ
narahubung.id – Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 12 Mei 2022 lalu, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Pipit Mutiara jaya (PMJ) berinisial JR dinilai tidak koperatif karena mangkir dari panggilan Polres Bulungan. Oleh karena itu, pihak kepolisian menjemput tersangka di Kota Tarakan.
Ditetapkannya JR sebagai tersangka berawal dari kejadian laka kerja pada 28 Maret 2022 lalu, sekitar pukul 17.00 Wita. Terjadi kecelakaan kerja dan longsor yang menyebabkan 2 orang meninggal dunia di kegiatan pertambangan di Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT PMJ. Kejadian tersebut berada di Desa Sengkong, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung.
Dari hasil pemeriksaan dan langkah-langkah penyelidikan yang dilakukan dinyatakan pihak Polres Bulungan telah mendapatkan alat bukti yang jelas. Bahwa, peristiwa tersebut murni ada kesalahan dalam kegiatan pertambangan yang dilakukan. Sehingga, menyebabkan terjadinya longsor dan laka kerja.
Kapolres Bulungan, Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, pihaknya mengambil langkah penyelidikan dan sudah memeriksa 16 saksi termasuk didalamnya dari ahli inspektur tambang, kemudian ada pihak dari desainer tambang yang sudah disetujui.
“Dari pihak perusaan kami memeriksa orang-orang yang ada disekitar TKP, kemudian kami memeriksa kepala teknik tambang. Karena sesuai dengan yang berlaku khusus dibidang pertambangan yang bertanggung jawab secara teknis itu adalah kepala teknik tambang,” kata AKBP Ronaldo kepada awak media saat press rilis, Jumat (27/5/2022).
Artinya, pelaksanaan kegiatan tambang yang berada di PT PMJ tersebut tidak sesuai dengan desain yang sudah di setujui. Seharusnya, saat dibuat desain tambang sudah memperhitungkan faktor-faktor nilai keamanan dan keselamatan.
“Karena secara teknis itu nanti ahli yang bisa menjelaskan. Intinya, apa yang seharusnya terlaksana dengan baik, itu tidak dikerjakan. Nah, waktu tidak dikerjakan saja itu unsur kelalaiannya sudah terpenuhi,” jelasnya.
Untuk saat ini, baru 1 korban meninggal yang ditemukan dilokasi kejadian laka kerja tersebut. Sementara 1 korban lagi sampai dengan saat ini belum ditemukan dan masih dalam tahap pencarian.
“Untuk pencarian dan pengangkatan korban ya situasinya seperti itu secara ril. Dari ketersediaan personil polres, disana juga sudah turun BPBD mencari. Ini bukan luasan kecil yang seperti dibayangkan. Sampai saat ini memang kita temukan kendala itu, dari sejak 28 Maret 2022 lalu sampai sekarang sudah dua bulan,”ungkapnya.
Dari kejadian tersebut tersangka disangkakan dengan pasal 359 KUHP. Yaitu, barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara. (rhl/nr)