Telah Mendapat Kompensasi, 28 Tugu di Muara Bulungan Dibongkar.

narahubung.id – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Utara, melakukan langkah penertiban tugu nelayan di Muara Bulungan kemarin siang, Minggu (16/10/2022). Petugas memasang plang batas titik tugu nelayan sesuai koordinat yang tidak mengganggu alur pelayaran.

Untuk diketahui bersama, tugu nelayan atau bagan merupakan alat tangkap statis dengan menggunakan jaring dan lampu. Di atasnya berdiri pondok sebagai tempat nelayan berjaga.

Kepala DKP Kaltara, Rukhi Syayahdin melalui Sub Koordinator Pengawas Kelautan dan Perikanan, Azis mengatakan, penertiban kemarin merupakan puncak penyelesaian persoalan antara pemilik tugu nelayan dengan perusahaan yang armada nya berlayar di Muara Bulungan.

Sebelumnya, DKP Kaltara menerima surat permohonan penyelesaian masalah dari salah satu perusahaan. DKP Kaltara juga diundang pemerintah desa sesuai kewenangan mereka perihal area laut 0 sampai 12 mil.

Pemilik tugu dan perusahaan sudah melakukan rapat penetapan kompensasi pembongkaran sekitar 7 kali. Pada rapat ke-6, pemilik tugu meminta dana kompensasi sekitar Rp25 juta per mata tugu. Adapun, total mata tugu yang mengganggu alur pelayaran armada perusahaan ada sebanyak 28 titik.

“Kami melakukan analisa kewajaran nilai kompensasi dengan bantuan dinas di kabupaten. Kemudian melalui negosiasi dengan pemilik tugu, akhirnya disepakati nilainya Rp12 juta per mata tugu. Adapun, ada sebanyak 28 mata tugu yang akan dibongkar,” paparnya.

Pembayaran kompensasi telah dilakukan tanggal 14 Oktober 2022. Dana nya berasal dari perusahaan dengan armada kapal yang melintas di lokasi tersebut. Pembagian kewajiban dana kompensasi dihitung dari jumlah kapal melintas yang dimiliki.

“Pembagian dilakukan proporsional untuk 5 perusahaan, dari PKN Group, Abdi Borneo, Kayan Plantation, PT. BSS dan Prima. Kompensasi nya sesuai kapal mereka yang beroperasi di alur pelayaran itu,” ujarnya.

Sebelum pemetaan titik koordinat dan pemasangan plang kemarin, petugas dari DKP Kaltara meninjau langsung lokasi tersebut untuk mengkonfirmasi pembongkaran ke pemilik.

“Hari ini (kemarin) kita ambil titik koordinatnya dan memasang plang batas tugu. Adapun, dari pemilik siap membongkar sendiri, mereka minta waktu dua minggu,” ujarnya.

DKP Kaltara akan mengirimkan surat permintaan tanda alur sesuai titik koordinat yang diambil kepada Direktorat Kenavigasian Kementerian Perhubungan. Ini diharapkan jadi akhir penyelesaian dan pencegahan masalah berulang di kemudian hari.

DKP Kaltara memberi jaminan tidak ada penambahan tugu nelayan ke depan. Sehingga armada kapal perusahaan tidak lagi berpotensi mengalami gangguan ke depan. Kemudian tidak ada masyarakat yang nekat membangun tugu nelayan dengan tujuan mendapat kompensasi perusahaan.

“Kita sudah beri batas supaya masyarakat tahu, jangan sampai mereka masang lagi, apalagi yang ujung-ujungnya mengharapkan kompensasi perusahaan, kami nggak mau yang seperti itu lagi. Masyarakat harus paham pada aturan yang telah diperbuat,” paparnya.

Sementara itu, pemilik tugu nelayan lainnya diminta segera mengurus dokumen perizinan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 05 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“PP 05 Tahun 2021 adalah regulasi terbaru untuk perizinan. Masyarakat yang melakukan pemanfaatan zonasi di area 0 sampai 12 mill, harus memiliki izin lokasi. Kita akan segera lakukan sosialisasi soal itu. Kemudian pada tahap selanjutnya melakukan penegakan bersama stakeholder terkait,” paparnya.

Staff Community Development PT. Pesona Khatulistiwa Nusantara (PKN), Kun Prayogi Herlambang mengatakan, pihaknya memang langsung melakukan koordinasi kepada stakeholder terkait untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, utamanya kecelakaan yang melibatkan kapal perusahaan dengan tugu nelayan tersebut.

“Pada dasarnya kami sangat mengantisipasi hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan. Karena posisi alur pelayaran untuk masuk ke area transshipment itu melalui jalur muara tadi,” kata Yogi yang ikut dalam kegiatan kemarin.

Ia mengungkapkan, potensi kecelakaan antara kapal perusahaan sudah kerap terjadi. Potensi kecelakaan yang bisa melibatkan nelayan penunggu tugu menjadi lebih tinggi pada kondisi cuaca tertentu. Terlebih ketika operasional armada perusahaan mengalami peningkatan.

Dilatarbelakangi hal itu, seluruh perusahaan di sana bersepakat meminta fasilitasi pemerintah untuk meminta solusi penyelesaian. Sehingga dapat mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kita sangat berterimakasih kepada DKP Kaltara, Polairud Polres Bulungan, TNI AL, syahbandar dan instansi lain yang sudah membantu menyelesaikan masalah ini. Kita sebelumnya sudah coba selesaikan secara internal, tapi memang (masyarakat) kembagi lagi (membangun),” ujarnya.

“Karena waktu itu belum ada penengah dari pemerintah, konsepnya memang berulang dan ini yang ketiga kali. Mudah-mudahan setelah ini tidak lagi muncul dan tidak ada lagi potensi mengganggu di alur pelayaran,” kata Kun menambahkan.

Adapun, pihak perusahaan akan memberikan program pemberdayaan kepada pemilik tugu nelayan. Sehingga mereka tetap dapat memiliki potensi sumber ekonomi lain untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

“Selain nilai kompensasi, kita juga akan melakukan pendekatan di masyarakat dalam program pemberdayaan,” pungkasnya.

Berita Lain