Terbukti Cemari Sungai, Bupati Sanksi PT KCUP

MALINAU, narahubung.id – Polemik pencemaran Sungai Malinau akhirnya direspon Pemkab lewat Keputusan Bupati Malinau Nomor: 660.5/K.86/2021 Tentang Sanksi Paksaan Pemerintah Kepada Penanggung Jawab Usaha PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC).

Pada keputusan yang ditandatangani mantan Bupati Malinau Yansen TP pada 10 Februari 2021 itu dinyatakan penerapan sanksi paksaan pemerintah kepada penanggung jawab usaha PT KPUC atas kejadian jebolnya tanggul kolam penampungan air tambang area Tuyak Bawah yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan Sungai Malinau.

Sanksi paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu berupa;

  1. Melakukan perbaikan tanggul kolam Tuyak Bawah yangjebol dengan konstruksi yang aman.
  2. Melakukan penimbunan tanah penutup pada area TuyakBawah dimulai dari sisi terluar dan sebelum melakukan penimbunan akan melakukan pemompaan air limbah yang tertampung pada area tersebut menuju ke Megapond atau PIT terdekat.
  3. Melibatkan Tenaga Ahli yang berkompeten dalam melakukan penanganan Dampak Lingkungan.
  4. Melakukan penggantian berbagai jenis ikan yang mati dengan menyebar bibit ikan pada sungai Malinau yang terdampak oleh pencemaran.
  5. Membuat sistem penanganan dini/standard operating procedure (SOP) penanganan tanggul jebol.
  6. Melakukan inspeksi tanggul-tanggul pada area tambang batubara secara berkala.

Lanjut, keputusan itu juga menyebut penanggung jawab usaha PT KPUC agar melaporkan pelaksanaan Sanksi Paksaan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua kepada Bupati Malinau Cq. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malinau.

Terakhir, Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malinau akan melakukan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan Sanksi Paksaan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua secara berkala.

Berikut salinan Keputusan Bupati Malinau yang diterima tim redaksi narahubung.id, Selasa (16/2/2021).

(dc/nr)

Berita Lain
Jumlah Kasus Covid-19 di Kaltar

Perbatasan Bulungan-Berau Akan Ditutup Selama Larangan Mudik

Polisi akan melakukan penyekatan di perbatasan Bulungan dan Berau saat larangan mudik 6-17 Mei.

Jumlah Kasus Covid-19 di Kaltar

Cegah COVID-19, GrabCar Protect Kini Hadir di Tarakan

Layanan aplikasi Grab luncurkan Grabcar Protect untuk melayani masyarakat. Layanan ini dihadirkan khusus untuk meningkatkan perlindungan para mitra pengemudi dan penumpang dari penyebaran COVID-19.