Terdakwa Pengadaan Mesin Ice Flake Kembalikan Uang Negara Rp 641 Juta

narahubung.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan menerima titipan uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan mesin ice flake kapasitas 10 ton pada Dinas Perikanan dan Kelautan Bulungan tahun anggaran 2016, Jumat (20/8/2021) lalu.

Penyerahan titipan uang pengganti kerugian negara itu disaksikan langsung Penasehat Hukum terdakwa, Kepala Keri Bulungan beserta Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus dan Tim Intelijen Kejari Bulungan.

“Penitipan uang pengganti ini nantinya memudahkan eksekusi pengembalian kerugian keuangan negara sehingga diharapkan dapat memulihkan keuangan negara,” ujar Kepala Kejari Bulungan, Siju.

Siju mengungkapkan, register perkara kasus ini tercatat dengan Nomor PDS: 001/O.4.18/Ft.l/02/2021 tanggal 5 Februari 2021 atas terdakwa berinisial PN Bin MO yang didakwa dengan Pasal 2 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Bahwa adapun perbuatan terdakwa PN Bin MO selaku Direktur CV Sarirasa Langgeng sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam Pengadaan Mesin Ice Flake Kapasitas 10 Ton Pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2016 mengakibatkan mengakibatkan kerugian Keuangan Negara/Daerah, sebesar Rp.641.197.247,” sebut dia.

Selanjutnya uang titipan itu langsung dititipkan ke Rekening Penitipan Kejaksaan Negeri Bulungan di Bank Mandiri Cabang Tanhung Selor.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bulungan Alexius Brahma Tarigan menegaskan, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001.

“Oleh karena itu proses hukum akan tetap dilanjutkan,” terangnya. (dc/nr)

Berita Lain