Tersangka Dugaan Korupsi Saluran Air Mansalong Resmi Ditahan
narahubung.id – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) resmi menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AMN, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Revitalisasi Saluran Air Malinau Mansalong, Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2021.
Dirkrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah menahan AMN dan telah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka hari ini.
“Pada hari ini, Kamis tanggal 1 September 2022, terhadap teraangka AMN dilakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga tanggal 20 September 2022,” kata Kombes Pol Hendy F Kurniawan kepada narahubung.id, Kamis (1/9/2022).
Penyidikan tersebut terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap penyalahgunaan Program Pemulihan Ekonomi Nasioanl (PEN) dalam Kegiatan padat karya (swakelola).
“Penyalahgunaan ini khususnya dalam menciptakan lapangan kerja terhadap masyarakat yg terdampak COVID-19,” ucapnya.
Program ini, kata Hendy, dilaksanakan oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (Satker PJN) wilayah I Kalimantan Utara.
“Iya, proyek Revitalisasi Saluran Air Mansalong, Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2021,” jelasnya.
Melalui beberapa pemeriksaan saksi-saksi dan temuan penggeledahan di 3 lokasi pada, Selasa (30/8/2022) lalu, polda Kaltara akhirnya menetapkan satu orang tersangka yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen berinisial AMN.
“Ditemukan kecukupan alat bukti serta adanya perbuatan melawan hukum baik itu formil dan materiil, sehingga terhadap Pejabat Pembuat Komitmen inisial AMN ditetapkan sebagai Tersangka,” ungkapnya.
Namun, saat ditanyai pasal apa yang disangkakan dan berapa kerugian negara akibat dugaan korupsi proyek yang dilaksanakan oleh Kantor Satker Pelaksana PJN Wilayah I Kaltara tersebut ia belum bisa berkomentar.
“Iya, tersangkanya Pejabat Pembuat Komitmen, lengkapnya saat rilis yaa. Nanti saya info,” tutupnya. (rhl/nr)