TKA di Bulungan Wajib Bayar Retribusi

narahubung.id – Pemkab Bulungan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Bulungan, regulasi ini akan mengatur kewajiban TKA membayar retribusi sebesar USD 100.

Namun, terkait usulan Reperda ini tujuh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulungan telah menyetujui untuk dibahas lebih lanjut bersama eksekutif dan legislatif.

Wakil Bupati Bulungan, Ingkong Ala menilai bahwa rancangan perda sangat penting agar tidak ada pungutan liar terhadap TKA. Karena itu, perlu payung hukum yang mengatur hal tersebut.

“Besaran retribusi Tenaga Kerja Asing sebesar 100 USD per orang per bulan,” kata Ingkong Ala kepada narahubung.id, Rabu (2/2/2022) .

Ingkong Ala menyebut bahwa retribusi daerah dapat dimaksimalkan khususnya dari retribusi TKA dengan tetap memperhatikan kepentingan tenaga kerja lokal (TKL).

“Jumlah TKA yang bekerja di Bulungan dari tahun 2021 hingga 2022 tercatat sebanyak 95 orang. Kemudian, pada sektor pertambangan terdapat 6 orang TKA, perkebunan 18 orang, perdagangan 1 orang dan listrik 70 orang,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Bulungan, Kilat Bilung mengatakan, secara umum seluruh fraksi DPRD Bulungan telah menyetujui usulan dua Raperda tersebut, selanjutnya akan dilakukan pembasan lebih lanjut antar eksekutif dan legislatif.

“Untuk nilai retribusi belum bisa kita pastikan besar atau kecil,” terangnya.

Ia juga mengungkapkan sampai saat ini tahapannya masih berproses, sehingga hal ini menjadi bagian yang akan dibahas lebih lanjut antar pemerintah dengan DPRD Bulungan.

“Kalau sekarang ini saya belum bisa pastikan. Nanti kita bahas dahulu,” pungkasnya. (rhl/nr)

Berita Lain