UMK 2022 Bulungan Diusulkan Naik 5 Persen

narahubung.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan berencana mengabulkan tuntutan Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC SBSI) Bulungan untuk menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bulungan 2022.

Namun, persentase yang dikabulkan oleh pemerintah hanya sekitar setengah UMK 2021 sebesar 3.109.314 dari yang dituntutkan.

Bupati Bulungan, Syarwani mengatakan, bahwa UMR 2022 sudah ditetapkan oleh Gubernur. Namun, dengan berbagai pertimbangan dan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC SBSI) Bulungan serta daya beli masyarakat yang menurun, akhirnya Pemkab Bulungan memutuskan untuk melakukan revisi.

” Penurunan daya beli masyarakat ini disebabkan pendapatan yang menurun, ini yang akhirnya kami memutuskan untuk melakukan revisi,” jelas Syarwani kepada narahubung.id saat ditemui di Kantor Bupati Bulungan, Rabu (8/12/2021).

Ia juga menyebut pemerintah telah mempertimbangan kondisi dunia usaha di Bulungan dan melihat aspek-aspek yang perlu diperhatikan. Atas dasar itu, orang nomor satu di Bumi Tenguyun ini mengambil kebijakan untuk menaikkan UMK sebesar 5 persen dari UMK 2021 sebesar 3.109.314.

“Jadi, banyak hal yang menjadi pertimbangan. Bukan hanya dari sisi buruh tetapi juga dari sisi pemberi kerja juga menjadi bagian yang harus dipertimbangkan itu yang menjadi dasar kami menaikan sekitar Rp 155 ribu,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bulungan, Agus Nurdiansyah saat ditemui mengatakan, sebenarnya keputusan teknis sudah. Namun, ada kebijakan bupati untuk merevisi UMK dan sekarang masih berproses. Sebab, belum disetujui oleh gubernur.

“Baru diproses kemarin dan sampai saat ini prosesnya masih berjalan. Jadi, saya belum bisa sampaikan lebih jauh, karena ini masalah kebijakan,” ujarnya.

Agus juga menngungkapkan, kebijakan bupati ini diambil berdasarkan beberapa pertimbangan. Salah satunya, menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui SBSI yang menuntut kenaikan sebesar 10 persen dan tingkat inflasi yang rendah.

“Tingkat inflasi yang rendah ini ada dua kemungkinan. Pertama distribusi dan produksi yang lancar sehingga stok tersedia dan inflasi tidak naik. Kedua, daya beli masyarakat rendah karena pendemi COVID-19. Jadi, inilah yang menjadi pertimbangan Bapak Bupati menaikkan UMK sebesar 5 persen untuk mendorong daya beli masyarakat,” ungkapnya.

Kemudian, hasil audiensi antar pemerintah dengan SBSI disampaikan bahwa penetapan UMK 2016 di bawah kebutuhan hidup layak (KHL).

“Kebutuhan hidup layak di Bulungan ini ditetapkan 2016, sampai sekarang ini belum ada lagi,” pungkasnya. (rhl/nr)

Berita Lain