Usai Nonton Film Panas, Pria di Tanjung Selor Tega Cabuli Anak Usia 7 Tahun

Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG SELOR, narahubung.id – Seorang pria di Tanjung Selor ditangkap polisi akibat mencabuli anak berusia 7 tahun. Pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Bulungan.

Pria berinisial BA (27) mengaku tega mencabuli Bunga (nama samaran) lantaran tak kuasa menahan hasrat seksualnya usai menonton film porno.

“Ngakunya seperti itu (tak tahan setelah mononton film porno). Makanya pada saat dia (pelaku) lihat ada anak kecil belanja terus dia bawa ke kamar,” ujar Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang melalui Kanit PPA IPDA Ince Karlinawati, Selasa (19/1/2021).

Diungkapkan Lince, awalnya korban datang ke toko tempat pelaku bekerja karena hendak membeli sesuatu. Kesempatan itu langsung dimanfaatkan pelaku untuk menggauli korban. Padahal, BA dan sang kekasih tak lama lagi bakal melangsungkan pernikahan.

“Si anak ini sebenarnya datang belanja. Karena kebetulan toko tempat pelaku bekerja ini dekat juga. Nah sambil si korban nanya-nanya harga, tiba-tiba si pelaku ajak ke kamar. Disitulah pelaku mencabuli korbannya. Padahal si pelaku mengaku sudah mau nikah,” bebernya.

Menurut BA, ia tidak pernah mengancam Bunga pada saat akan mencabuli korban. Sementara Korban mengaku diancam BA dengan menggunakan sebilah pisau.

“Kalau kata si pelaku dia hanya minta supaya si korban tidak memberi tahu orang. Sementara keterangan korban, pelaku menggunakan pisau. Ini yang masih kita dalami lagi,” terangnya.

Perbuatan BA terungkap setelah ibu korban melihat kelainan pada kelamin Bunga saat korban sedang buang air kecil. “Awalnya itu ibunya lihat, kok ada yang lain saat korban buang air kecil. Setelah anaknya dibawa ke Rumah Sakit untuk diperiksa, ternyata benar. Makanya langsung dilaporkan,” ucap Lince.

Atas laporan itu jajaran kepolisian langsung bergerak cepat menangkap pelaku di tempat kerjanya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Pelaku dijerat pasal 82 (1) RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu nomor 1 tahun 2016 menjadi UU tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5-8 tahun penjara. (dc/nr)

Berita Lain