Vaksin Lewat Dari Enam Bulan Dinyatakan Hangus
narahubung.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut, sebanyak 2,4 juta orang di Indonesia dinyatakan harus mengulangi vaksinasi COVID-19 karena vaksinasi dosis pertama dianggap hangus.
Alasan vaksinasi dosis pertama dianggap hangus ketika seseorang belum mendapatkan vaksin dosis kedua dalam waktu lebih dari enam bulan sejak vaksin pertamanya. Hal tersebut akan berpengaruh pada efikasi.
Kepala Bidang Pencegahan, Penanggulangan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulungan, dr. Velix Toding Sima saat dikonfirmasi mengatakan, telah menerima surat dari Kemenkes soal hangusnya vaksin pertama ketika lewat enam bulan tidak di vaksin dosis kedua.
“Kami telah menerima surat tersebut dari Kemenkes, jadi seseorang yang sudah lewat enam bulan dari vaksin pertamanya tidak vaksin kedua berarti vaksin lagi dari awal,” kata dr. Velix kepada narahubung.id melalui sambungan telpon, Minggu (20/2/2022).
dr. Velix mengatakan bahwa alasan tersebut tergantung pada ketersediaan vaksin yang ada dan bisa menggunakan vaksin yang lainnya.
“Jadi, ketika vaksin sesorang hangus dan harus ulang dari dosis pertama lagi dia bisa menggunakan vaksin yang berbeda, tergantung ketersediaan vaksinnya juga. Seandainya vaksin pertamanya Sinovac, terus lewat dari enam bulan, bisa vaksin pfizer, Moderna, dan Astra lagi saat vaksin ulang,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa di Bulungan masih mencoba menunggu sistem yang ada, jika kesiapan di sistem sudah siap pihaknya akan mencoba menjalankan hal tersebut.
“Jadi kami melihat juga di sistem, jika sudah tersedia di sistem kami langsung laksanakan, tapi kasian kepada masyarakat yang ingin berangkat yang vaksinnya lewat enam bulan dan tidak divaksin lagi,” ucapnya.
Namun begitu, pihaknya akan tetap mengikuti aturan-aturan yang diturunkan dari Kemenkes nantinya jika akan tetap di terapkan di daerah.
“Di surat tersebut ada sekitar tiga poin petunjuk diberikan kepada kami dan kami akan tetap mengikuti aturan yang diberikan oleh Kemenkes, namun masih menunggu sistem yang ada,” tutupnya. (rhl/nr)