Viral Terekam CCTV, Pencuri HP Diringkus Tim Satreskrim Polres Bulungan
narahubung.id – Satreskrim Polres Bulungan berhasil meringkus pelaku pencurian HP di Rumah Sakit Daerah (RSD) Bulungan dr. H. Soemarno Sosroatmodjo. Aksi pencurian yang dilakukan AD (28) tersebut sempat viral di jagat dunia maya melalui rekaman CCTV.
Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona Siregar melalui Kasat Reskrim Iptu M Khomaini menjelaskan, berdasarkan hasil rekaman CCTV tim berhasil meringkus AD yang melakukan pencurian sebuah handphone merek VIVO di ruangan Bougenvile RSD Bulungan.
“Kejadian bermula ketika Korban Maryam menjaga bersama omnya bernama Sorang, kemudian ada yang seseorang yang memanjat pagar dan masuk keruangan Bougenvil dan tidak berlangsung lama pria tersebut keluar kembali,” jelas Iptu Khomaini kepada narahubung.id, Selasa (5/4/2022).
Kemudian, korban baru sadar Hp nya hilang saat hendak mengecek Hp bermerek VIVO Y12 warna biru miliknya sudah tidak ada ditempat semula.
“Saat pagi, korban diberitahukan oleh petugas rumah sakit bahwa hpnya yang hilang tersebut telah dicuri. Terungkap saat ada CCTV yang diperkirakan pelaku pencurian tersebut,” terangnya.
Setelah mendapatkan hasil video CCTV yang merekam pelaku pencurian Hp tersebut, korban bersama dengan keluarganya melaporkan kejadian ke Polres Bulungan.
“Dari hasil penyelidikan pada hari Senin (5/4/2022), tim mendapatkan informasi bahwa orang yg di curigai berada di Desa Salimbatu Kecamatan Tanjung Palas Tengah,” bebernya.
Dari informasi yang diterima tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku serta dilanjutkan interogasi. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian 1 Unit HP merk Vivo Y12 Warna Biru di RSUD H.Soemarno Sosroatmodjo.
” Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan sebuah handphone bermerek Vivo Y12 warna biru. Dari hasil curiannya, pelaku berencana menjual kembali hasil curiannya untuk keuntungan pribadi,” tutupnya.
Dengan kejadian tersebut, pelaku AD disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (rhl/nr)