Wajib Rapid Test Antigen Tidak Berlaku Bagi Pelaku Perjalanan Pulang-Pergi
TANJUNG SELOR, narahubung.id – Tes COVID-19 menjadi syarat keluar masuk perbatasan Kaltara-Kaltim. Namun demikian, wajib rapid test antigen tidak berlaku bagi pelaku perjalanan pulang-pergi.
Salah satu Petugas Kesehatan pada Dinkes Kaltara, Dian Fadilah menyebut tidak semua warga yang melintas di Jalan Poros Bulungan-Berau, Kilometer 57 dites swab antigen.
“Untuk tes swab antigen, kami juga mengutamakan pemeriksaan bagi warga yang datang dari wilayah zona merah seperti Balikpapan, Samarinda, Banjarmasin. Di luar zona merah, bila tidak dapat menunjukkan surat keterangan, juga akan kami lakukan tes swab,” ujarnya, Minggu (7/3/2021).
Sementara bagi warga yang hanya melakukan perjalanan pulang-pergi, pihaknya mengaku tidak akan melakukan tes antigen. Asalkan, suhu tubuh tidak di atas 37° Celcius dan tidak menunjukan gejala COVID-19, serta meninggalkan kartu identitas, di pos pengecekan kesehatan.
“Banyak juga yang hanya pulang-pergi, kalau suhunya di bawah 37 derajat, dan tidak ada gejala, kami persilakan masuk. Kami minta untuk tinggalkan kartu identitas di sini, dan nanti ketika kembali melapor kembali ke pos di sini,” jelas dia.
Adapun warga yang berencana menetap di Kaltara, meskipun tidak berasal dari wilayah zona merah. Pihaknya tetap akan meminta warga tersebut untuk melakukan tes swab antigen di lokasi.
Petugas Dinas kesehatan menjamin, bila semua warga yang menjalani tes swab antigen di lokasi tidak akan dikenakan biaya.
“Apalagi yang rencana mau menetap di wilayah Kaltara, kita juga ambil tindakan di sini di swab antigen juga, semua gratis, KTP dari manapun juga gratis,” tutupnya. (dc/nr)