Warga Minta TNI AD Buktikan Kepemilikan Lahan Gunung Seriang
narahubung.id – Penggusuran yang dilakukan oleh TNI AD, khususnya Kodim 0903/Bulungan di pemukiman yang berada di Desa Gunung Seriang, Kabupaten Bulungan menuai kontroversi. Warga ataupun ahli waris yang bermukim meminta bukti kepemilikan yang dimiliki oleh TNI AD di pengadilan.
Staf Lembaga Adat Jelarai Selor, Jatting Ului mengatakan, agar TNI AD mengambil langkah-langkah pembuktian ke pengadilan, bukan secara sepihak dalam penggusuran.
“Karena itu dalam status hak pakai, nah itulah yang harus TNI itu buktikan di pengadilan, bukan melakukan langkah-langkah asas preman, kalau pun itu milikmu ya tolong dibuktikan. Negara ini kan ber asas hukum,” kata Jatting Ului kepada narahubung.id melalui sambungan telpon, Senin (8/8/2022).
Pihaknya pun bersedia dalam waktu dekat ini menempuh jalur hukum agar jelas dan dibuktikan secara pengadilan.
“Negara telah menetapkan, harus dibuktikan ke ranah yang sudah ada. Dalam waktu dekat ini menuju pengadilan, secepatnya. Dan adat juga tidak mau ini menjadi suatu masalah besar,” ucapnya.
Dalam hal ini, pihaknya juga menjelaskan dari aspek pengukuhan ulayat desa adat dengan keadaan yang terjadi saat ini.
“Kalau kita merunut pada pada tahun 1960 itu sebuah penunjukkan dari kabupaten Bulungan, itu dari Pemda. Bupati pada zaman itu, Damus Frans. Sehingga, penunjukkan bupati itu pada saat mau dilaksanakan ternyata tempat penunjukan yang dituju itu ternyata tanahnya itu ada pemiliknya,” ungkapnya.
Berdasarkan sejarah, kepemilikan lahan tersebut dimana almarhum W.S Singal memiliki tempat idengan ditumbuhkan lahan pada tahun 1953 dan tahun 1957, karena beliau bertugas sebagai Wedana di era orde lama.
“Berjalannya waktu, pada tahun 1966 penunjukkan bupati itu tumpang tindih berdasarkan hasil BPN pada zaman itu. Sehingga, pembangunan asrama TNI AD itu dialihkan ke tanah seribu, itu sejarah,” bebernya.
“Lalu, pada tahun 1978 TNI datang lagi untuk membangun tempat itu kembali dan menyatakan bahwa itu tempat mereka. Sehingga, dengan mereka datang itu melakukan pembabatan tanam tumbuh, tanam tumbuh yang dimaksud pada saat itu adalah tanaman padi, tanaman padi yang sudah siap di panen,” tambahnya.
Kemudian, pada tahun 1979, Pemda beserta petinggi TNI negosiasi dengan alm WS Singal dan muncul kesepakatan mereka saat itu adalah pinjam pakai.
“Berdasarkan surat keputusan gubernur nomor 183 tahun 1977 itu ada tentang hak pakai. Nah, pada tahun 1979 itu pemda melakukan penggantian rugi, itu ganti rugi terhadap tanam tumbuh,” ungkapnya.
Kesepakatan yang dilakukan pada saat itu adalah dalam bentuk hak pinjam pakai dalam kurun waktu 10 tahun. Sehingga, pada tahun 1980 asrama/mess berdiri. Namun, pada tahun 1990 – 1993 mess dan bangunan yang ada ditempat itu mereka bongkar dan mereka beralih ke Tarakan.
“Pada tahun 1983 itu terbit lagi keputusan gubernur Kaltim, pihak 1 Kaltim yang menandatangani itu A. Wahab Syaranie terkait dengan kependudukan TNI disitu, tentang hak pakai,” bebernya.
Selanjutnya, pada tahun 2012 itu ada juga yang menyatakan bahwa tanah itu dapat hibah dari adat, tapi hingga saat ini belum pernah melihat langsung bukti seperti apa. Namun, pihak TNI bersikukuh menyatakan bahwa lokasi itu miliknya.
“Pertanyaannya, tanah itu sudah menjadi aset TNI sudah masuk kedalam aset negara dan dalam bentuk Denzibang. Nah, hal-hal semacam ini permasalahan seperti yang dilontarkan itu saya kira pembuktiannya harus dibuktikan di pengadilan,” pungkasnya. (rhl/nr)