WNA Jerman Pemilik Permen Ganja Dituntut 7 Tahun Penjara

narahubung.id – Kasus permen ganja yang menjerat warga negara asing (WNA) asal Jerman terus bergulir. Terdakwa berinisial DC dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bulungan, Muhammad Sulaiman Mae mengatakan, hingga saat ini proses penuntutan masih berproses. Dijadwalkan, hari ini sidang duplik (jawaban tergugat) atas replik (tanggapan penggugat) jaksa penuntut umum (JPU).

“Sebelumnya, kita sudah melakukan sidang replik. Nah, hari ini (kemarin, Red) agenda sidang duplik. Kita juga sudah melakukan tuntutan,” jelas Sulaiman kepada narahubung.id, Senin (10/1/2022).

Sulaiman mengungkapkan bahwa terdakwa dituntut 7 tahun penjara dangan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan. Tuntutan sudah disampaikan pada sidang 20 Desember lalu.

“Jadi, untuk tuntutan sudah kita sampaikan,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa setelah tuntutan, terdakwa mengajukan pledoi (pembelaaan). Selanjutnya, digelar sidang replik hingga akhirnya hari ini digelar sidang duplik.

“Sekarang ini kan masih tanggapan menanggapi. Jika memag dinilai sudah cukup maka kewenangan hakim untuk memberikan keputusan,” ujarnya.

Kemudian, barang bukti (BB) berupa permen ganja dirampas untuk dimusnahkan.

“Barang bukti ada delapan bungkus ganja dalam bentuk permen dengan berat yang bervariasi. Sementara, untuk barang bukti handphone dan paspor kita kembalikan ke terdakwa. Sedangkan barang bukti tagihan tetap terlampir di dalam berkas perkara,” terangnya.

Ia juga menerangkan hingga saat ini belum dilakukan. Tetapi, jika BB dinilai sudah cukup dan sudah waktunya dimusnahkan maka proses pemusnahan akan segara dilakukan.

“Belum. Sekarang ini kita masih mengumpulkan barang bukti,” ujarnya.

Untuk diketahui, DC diamankan oleh  jajaran Dit Resnarkoba Polda Kaltara bekerjasama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim) saat mengambil paket di Kantor Pos Tanjung Selor, Bulungan, Rabu (9/6/2021) lalu.

“Paket yang diambil DC  ini rupanya berisi permen mengandung ganja seberat 747,48 gram,” ujarnya.

Permen tersebut didapatkan DC dari London, Inggris yang terdiri dari 16 bungkus permen bermacam-macam warna yang diduga mengandung THC. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian, WNA ini mengaku sudah 3 kali menerima dan mengambil paket yang sama di Kantor Pos.

“Paket pertama, tiba di Tanjung selor pada awal Mei 2021 lalu,” ujarnya.

Kemudian, paket kedua tiba pada Jumat (21/5/2021) dan paket terakhir tiba di kantor pos pada Sabtu (12/6/2021). Hanya saja, lanjut dia, paket yang kedua, DC baru mengambilnya pada Rabu (9/6/2021).

“Kalau pengakuan terdakwa permen ganja ini dikonsumsi pribadi,” tutupnya. (rhl/nr)

Berita Lain