Pemkab Bulungan Bentuk Timsus Evaluasi Perizinan

narahubung.id – Pemkab Bulungan membentuk tim khusus (timsus) untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh perizinan kegiatan investasi di Kawasan Industri Park Indonesia (KIPI) Tanah Kuning-Mangkupadi di Tanjung Palas, Bulungan.

Sejauh ini ada sekitar empat dari tujuh perusahaan yang akan memasuki masa berlaku izin habis.

Bupati Bulungan, Syarwani mengaku sudah memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bulungan untuk mengkoordinasikan sekaligus melakukan evaluasi terhadap seluruh perizinan yang ada di KIPI.

“Dari sepuluh perusahaan yang mendapatkan izin lokasi hanya tiga yang masuk dan di groundbreaking Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 21 Desember,” kata Syarwani kepada narahubung.id saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (19/1/2022).

Syarwani mengatakan pemerintah akan menindaklanjuti terkait tujuh perusahaan yang sudah dan akan memasuki masa berlaku izin habis. hal tersebut.

“Tahun ini, ada empat perusahaan memasuki masa berlaku izin habis. Terakhir, tanggal 18 Januari PT Albassam Petroleum Indonesia,” ungkapnya.

Dalam hal ini, orang nomor satu di Bumi Tenguyun ini juga menunjuk langsung Wakil Bupati (Wabup) Bulungan, Ingkong Ala untuk memimpin timsus untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh perizinan yang ada saat ini.

“Jadi, tim ini lintas OPD (organisasi perangkat daerah), termasuk pak Wakil Bupati yang saya tunjunk untuk memimpin,” bebernya.

Ia mengatakan bahwa Pemda Bulungan, akan mengikuti perkembangan yang dilakukan pemerintah pusat dengan mencabut beberapa izin perusahaan pertambangan maupun pekebunan.

“Nah, kita akan crosscheck (pemeriksaan kembali) berapa jumlah izin pertambangan maupun perkebunan yang ada di Bulungan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Bulungan, Jahrah mengaku belum menerima usulan terkait perpanjangan izin lokasi dari empat perusahaan.

“Selama ini kan kegiatan di lapangan masih non progres dan masa berlaku izin lokasi ini berlaku tiga tahun,” ungkapnya.

Dalam hal ini, dirinya menyakini bahwa seluruh perusahaan sudah mengetahui ketentuan yang ada bahwa untuk memperpanjang izin harus ada progres 50 persen.

“Kalaupun mau mengajukan perpanjangan izin pastinya sudah tidak bisa masuk di dalam PSN dan memulai izin baru. Yakni, KKPR bukan izin lokasi,” pungkasnya. (rhl/nr)

Berita Lain