Kredit Rp759 Miliar PT SSP Diduga Disalurkan Tak Sesuai Peruntukan
Tanjung Selor – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara menemukan dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit investasi senilai Rp759,4 miliar kepada PT Sebaung Sawit Plantation (PT SSP).
Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, mengatakan penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni TKSD, Direktur Utama PT SSP, dan BF, Head PT BRI Agro Niaga. Penetapan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup dan serangkaian tindakan penyidikan, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka. Saat ini masih dua tersangka karena beberapa rangkaian keterlibatan pihak lain masih kami dalami,” ujar Samiaji.
Fasilitas kredit tersebut diberikan melalui tiga skema dengan total Rp759.426.104.000, yakni KSU Bumi Putra Rp169.573.435.000, PT SSP Rp407.352.669.000, dan PMKS Rp182.500.000.000. Kredit dicairkan secara bertahap sesuai permohonan yang diajukan.
Namun, penyidik menduga proses pemberian kredit sejak pengajuan hingga keputusan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan sebagaimana mestinya. Analisis terhadap risiko kredit yang seharusnya menjadi dasar keputusan juga diduga tidak dilakukan secara optimal.
“Dalam proses permohonan sampai timbulnya putusan kredit, tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam prinsip Undang-Undang Perbankan. Sehingga risiko bisnis yang seharusnya dianalisis justru tidak dilakukan sebagaimana mestinya,” tegas Samiaji.
Selain proses pemberian kredit, penyidik menemukan dugaan bahwa dana yang telah dicairkan digunakan tidak sesuai proposal dan rencana bisnis. Dana tersebut diduga direalisasikan kepada sejumlah perusahaan yang memiliki hubungan atau afiliasi.
“Uang yang seharusnya diperuntukkan untuk kegiatan dan kewajiban sebagaimana diatur dalam regulasi ternyata tidak digunakan sesuai peruntukannya, tetapi direalisasikan kepada beberapa perusahaan afiliasi,” ungkapnya.
Penyimpangan tersebut diduga menyebabkan kegiatan usaha menjadi mangkrak dan kredit mengalami kemacetan. Kejati Kaltara kini juga menelusuri aliran dana untuk mengetahui ke mana dana dicairkan serta pihak-pihak yang menerima atau menikmati manfaatnya.
Meski nilai kredit yang terealisasi mencapai Rp759 miliar lebih, angka tersebut belum dapat disebut sebagai kerugian keuangan negara. Kejati Kaltara masih menunggu perhitungan riil dari auditor BPKP untuk menentukan nilai kerugian negara.
“Nilai kredit yang telah terealisasi sebesar Rp759 miliar lebih. Untuk kerugian keuangan negara masih dalam proses perhitungan secara riil oleh tim auditor BPKP,” jelas Samiaji.
Kejati Kaltara memastikan penyidikan masih terus dikembangkan. Penyidik membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam proses pemberian maupun penggunaan fasilitas kredit tersebut.
“Karena ini termasuk kerugian yang cukup besar, kami masih terus mendalami beberapa pihak dan alat bukti lainnya. Secara bertahap nanti akan kami sampaikan,” pungkas Samiaji.