Pendaftaran Ditutup, Tak Ada Calon Independen yang Maju di Pilkada KTT

TANA TIDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Tidung sejak tanggal 8 Mei 2024 kemaren membuka kesempatan bagi bakal pasangan calon (bapaslon), untuk menyerahkan dokumen dukungan persyaratan Pilkada 2024. Namun, hingga Minggu (12/5/2024) 00.00 wita dini hari, tak satupun bapaslon perseorangan yang mendaftarkan diri.

Melalui edaran press release, KPU Tana Tidung menuliskan keputusan KPU Kabupaten Tana Tidung nomor 155 tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung Tahun 2024.

“Bahwa Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 sebanyak 1.987 (seribu Sembilan ratus delapan puluh tujuh) dukungan dan sebaran minimal sebanyak 3 (tiga) Kecamatan,” tulisnya.

Adapun mekanisme penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati kepada KPU Kabupaten Tana Tidung.

“Tempat Penyerahan:
Kantor KPU Kabupaten Tana Tidung, Jalan Inhutani No. 1, Desa Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung; Waktu Penyerahan Dokumen: Tanggal 8 s.d 12 Mei 2024 , Tanggal 8 s.d 11 Mei 2024 (Pukul 08.00 – 16.00 WITA) , dan Tanggal 12 Mei 2024 (Pukul 08.00 – 23.59 WITA),” releasnya.

“Hingga tanggal 12 Mei 2024 Pukul 23.59 WITA tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang melakukan konsultasi dan menyerahkan dokumen syarat dukungan kepada KPU Kabupaten Tana Tidung,” tutupnya.

Adapun dokumen pemberitahuan tertera di link berikut;

Berita Lain