Resahkan Warga, Pengetap BBM Diringkus Polisi
TANJUNG SELOR, narahubung.id – Jajaran Sat Reskrim Polres Bulungan berhasil mengungkap kasus pengetap BBM ilegal. Seorang pelaku dengan inisial JM berhasil diringkus polisi pada Kamis (25/2/2021) lalu.
Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasat Reskrim Polres Bulungan, AKP Belnas Pali Padang mengatakan, pegungkapan ini berawal dari laporan warga.
“Pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021 sekitar Pukul 01.00 Wita, Unit Tipidter melaksanakan penyelidikan di sekitar wilayah hukum Polres Bulungan, dengan dasar informasi dari masyarakat bahwa maraknya pengetap BBM yang berada di SPBU Jalan Sengkawit yang meresahkan masyarakat,” ujarnya Senin (1/3/2021).
Atas dasar laporan itu, tim dari kepolisian kemudian bergegas melakukan pengamatan di lapangan. Hasilnya, dicurigai sebuah mobil berjenis pick up yang kerap melintas dengan membawa puluhan jerigen.
“Kemudian kami membuntuti 1 unit mobil Mitsubishi Jenis Pick Up Ts 120 warna Hitam melintas dengan membawa jerigen di bak mobil tersebut. Kemudian tim langsung melaksanakan pengejaran dan dilanjutkan dengan pengecekan dan ditemukan bahan bakar jenis premium kurang lebih 3 geleng isi premium ukuran 20 liter jerigen di dalam Mobil tersebut yang akan rencana di jual kepada para pengecer yang berada di wilayah Kabupaten Bulungan,” bebernya.
Lalu, tim dari Sat Reskrim Polres Bulungan pun memastikan ihwal surat izin pendistribusian BBM dari pelaku JM. Namun sayang JM tak bisa menunjukan surat izin yang diminta.
Untuk itu, JM langsung diamankan di Mako Polres Bulungan berikut dengan sejumlah barang bukti. Antara lain 1 unit mobil Mitsubishi jenis pick up Ts 120 warna hitam dengan Nopol KU 8032 AB dengan tangki yang sudah dimodifikasi. 7 jerigen kososng ukuran 20 liter, 3 jerigen isi premium ukuran 20 liter, 4 jerigen kosong ukuran 5 liter, 1 jerigen kosong ukuran 10 liter serta uang sejumlah RP 155 ribu.
Atas perbuatannya, JM disangkakan pasal tindakan undang undang migas, pasal 53 huruf b dan d UU RI No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan gas bumi. (dc/nr)