DPRD Kaltara Kawal Perubahan APBD 2026, Pastikan Kebijakan Anggaran Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat

TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus menjalankan fungsi anggarannya dalam mengawal arah kebijakan keuangan daerah melalui rangkaian pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Proses tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan anggaran daerah disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan pembangunan, kemampuan fiskal daerah, serta kepentingan masyarakat Kalimantan Utara.

Rangkaian pembahasan diawali dengan pendalaman oleh Komisi I, II, III, dan IV DPRD Kaltara bersama perangkat daerah mitra kerja masing-masing pada 4 hingga 7 September 2026. Dalam tahapan ini, setiap komisi melakukan pembahasan terhadap program dan kegiatan yang mengalami perubahan, termasuk kebutuhan anggaran, sasaran pelaksanaan, serta target yang hendak dicapai pada Tahun Anggaran 2026.

Pembahasan tersebut menjadi ruang koordinasi antara legislatif dan eksekutif untuk memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai penyesuaian program pembangunan daerah. Masing-masing komisi juga memberikan masukan dan melakukan klarifikasi terhadap berbagai hal sesuai bidang tugasnya.

Melalui proses tersebut, DPRD Kaltara mendorong agar perubahan kebijakan anggaran tetap diarahkan pada program yang memiliki manfaat bagi masyarakat, memperhatikan kebutuhan pelayanan publik, serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah.

Tahapan berikutnya berlangsung pada 9 September 2026 melalui Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan III Tahun 2026 dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, SE., MM., bersama jajaran pimpinan DPRD dan dihadiri Wakil Gubernur Kalimantan Utara, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, serta para tamu undangan.

Dalam nota pengantar tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menyampaikan proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp2,448 triliun, belanja daerah sebesar Rp2,464 triliun, serta pembiayaan netto sebesar Rp15,347 miliar yang bersumber dari SiLPA audited Tahun Anggaran 2025.

Pemerintah Provinsi Kaltara juga menekankan bahwa kondisi fiskal Tahun Anggaran 2026 menghadapi sejumlah tantangan. Karena itu, penentuan program dan kegiatan perlu dilakukan secara selektif dengan tetap memperhatikan prioritas pelayanan publik dan program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Setelah melalui rangkaian pembahasan antara DPRD melalui komisi-komisi dan Badan Anggaran bersama mitra kerja serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), proses tersebut mencapai tahapan penting pada 15 September 2026.

Dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan I Tahun 2026–2027, Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 disepakati secara aklamasi oleh anggota DPRD. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Total belanja yang disepakati dalam Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp2.463.561.708.285,70 atau sekitar Rp2,463 triliun.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, SE., MM., didampingi Wakil Ketua DPRD, H. Muddain, ST., serta dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara, H. Denny Harianto, S.E., M.M., jajaran pemerintah daerah, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama.

Kesepakatan ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Selanjutnya, proses akan dilanjutkan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rangkaian pembahasan tersebut mencerminkan pentingnya sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam merumuskan kebijakan keuangan daerah. Melalui pelaksanaan fungsi anggaran, DPRD Kaltara berupaya memastikan setiap penyesuaian kebijakan anggaran dibahas secara cermat, transparan, dan memperhatikan prioritas pembangunan.

Dengan demikian, perubahan kebijakan anggaran diharapkan dapat mendukung kesinambungan program pembangunan daerah, menjaga kualitas pelayanan publik, serta mengakomodasi kebutuhan masyarakat Kalimantan Utara.

Berita Lain