DPRD Kaltara Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 dengan Total Belanja Rp2,463 Triliun

TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan I Tahun 2026–2027 dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Selasa (15/9/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Achmad Djufrie, S.E., M.M., didampingi Wakil Ketua DPRD, H. Muddain, S.T. Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara, H. Denny Harianto, S.E., M.M., jajaran Pemerintah Provinsi Kaltara, unsur Forkopimda, serta tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama.

Dalam rapat tersebut, Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 disepakati secara aklamasi oleh seluruh anggota DPRD yang hadir.

Kesepakatan ini merupakan hasil dari rangkaian pembahasan yang telah dilaksanakan DPRD melalui komisi-komisi dan Badan Anggaran bersama perangkat daerah mitra kerja serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Berdasarkan hasil kesepakatan, total belanja daerah dalam KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp2.463.561.708.285,70 atau sekitar Rp2,463 triliun.

Penandatanganan Nota Kesepakatan menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dokumen tersebut selanjutnya menjadi pedoman bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam melanjutkan tahapan penyusunan rancangan Perubahan APBD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui kesepakatan ini, DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara diharapkan dapat terus memperkuat sinergi dalam memastikan kebijakan anggaran daerah berjalan sesuai prioritas pembangunan serta mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. (Hms)

Berita Lain